KUNINGAN (MASS) – Kabar temuan OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) atas pinalty penarikan dana antar bank, dibantah oleh Dirut PD BPR
Kuningan, Litawati SE. Namun dirinya membenarkan adanya pinalty tersebut. Hanya
saja besarannya bukan Rp360 juta melainkan hanya Rp239 juta.
“Kapan OJK ada temuan? Temuan darimana dan yang diperiksa
siapa? Pemeriksaan juga belum kok. Kalau pun ada pemeriksaan, itu sifatnya
rahasia,” ujar Litawati bernada tanya kala dikonfirmasi kuninganmass, Senin
(12/2/2018).
Kendati demikian, ia mengiyakan adanya pembayaran pinalty.
Kebijakan yang diambil tersebut berdasarkan koordinasi dengan Dewan Pengawas
yang notabene kepanjangan tangan pemilik. Menurut Litawati, itu dilakukan untuk
menyelamatkan aset BPR. Nominalnya pun bukan Rp360 juta, melainkan hanya Rp239
juta.
Kenapa disebut langkah penyelamatan aset BPR, Litawati
menjelaskan, itu karena bank yang sebelumnya dijadikan tempat penempatan dana hendak
diakuisisi perusahaan lain. Berdasarkan Peraturan BI, terdapat risiko
kehilangan 100 persen aset BPR jika tidak segera dipindahkan ke bank lain.
“Ada Peraturan BI No 8/19/PBI/2006 tentang kualitas
aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif BPR.
Kita lihat pada pasal 8 yang menyebutkan, kualitas aktiva produktif dalam
bentuk penempatan dana antar bank ditetapkan dalam 3 golongan,” ungkapnya.
Tiga golongan itu diantaranya lancar, kurang lancar dan
macet. Pada golongan lancar, tetap ada biaya 0,5 persen dengan istilah biaya
PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif). Kemudian pada golongan kurang
lancar, maka ada biaya PPAP sebesar 10 persen. Sedangkan pada golongan macet,
biayanya 100 persen yang berarti akan kehilangan aset.
“Bank yang dijadikan tempat penempatan dana oleh kita itu
masuk golongan macet. Karena pada pasal 8 huruf c itu disebutkan, bank yang
menerima penempatan dana antar bank telah ditetapkan dalam status pengawasan
khusus OJK. Khawatir aset kita hilang 100 persen maka kita alihkan ke bank lain
pada akhir Desember 2017 dengan konsekuensi pinalty Rp239 juta,” jelas Litawati
tanpa menyebutkan total dana yang ditempatkan.
Dari situ ia menegaskan, penarikan dana tersebut sebagai
bentuk penyelamatan aset BPR. Dirinya membantah jika langkah itu bertujuan
untuk kepentingan pribadi. Kebijakan itu pun, menurutnya, berdasarkan hasil
koordinasi antara direksi, manajemen dan dewan pengawas.
Penentuan bank A, bank B atau bank C sebagai bank
penempatan dana antar bank, tambah Litawati, itu sesuai dengan RKAT (Rencana
Kerja Anggaran Tahunan). “Seluruh kegiatan operasional bank tercantum dalam
RKAT yang disusun direksi, disetujui dewan pengawas dan disahkan bupati. Jadi
direksi tidak sepihak mengambil kebijakan. Dan untuk cabang, itu kan sifatnya
operasional,” tegasnya. (deden)


