![]() |
| TAK TERDATA. Mantan Kades Cijemit Kecamatan Ciniru, Yaya Cahyadi, tidak terdaftar sebagai pemilik hak suara pada Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. (deden rijalul umam) |
CINIRU (MASS) – Kejadian aneh muncul di Desa Cijemit Kecamatan
Ciniru. Seorang mantan kades tersebut, Yaya Cahyadi, tidak tercatat sebagai
warga yang punya hak pilih di Pilkada Serentak. Ini terungkap saat pencoklitan yang
dilakukan oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) belakangan ini.
“Kok aneh, anggota keluarga saya kan ada 5. Mulai saya,
istri saya, anak saya, adik saya dan ponakan saya. Dari 5 itu ternyata 2 nama
tidak terdaftar. Yaitu saya dan ponakan saya,” ungkap Yaya Cahyadi, kepada
kuninganmass.com.
Selaku mantan loyalis Acep Purnama (bupati sekarang),
dirinya merasa heran. Ketika ditanyakan alasannya, konon itu berdasarkan data
dari KPU. Data KPU sendiri bersumber dari Disdukcapil.
“Ini datanya gimana. Kalau pakai data Disdukcapil, pakai
data yang mana. Apakah karena saya tidak lagi mendukung pak Acep?. Sebenarnya
ada apa ini teh,” ketusnya menduga-duga.
Yaya menegaskan, ia bersama 4 anggota keluarganya itu
sudah mengantongi e-KTP. Bahkan pada pemilu sebelumnya, kelima-limanya itu ikut
pesta demokrasi dengan mencoblos. Sebab usia mereka sudah di atas 20 tahun.
“Terlalu, saya merasa diintimidasi kalau begini. Coba
kalau mendata tuh yang bener. Jangan cuma mikiran denda saja. Kalau kitanya cuma
punya suket (surat keterangan) sih agak wajar. Ini mah semua sudah e-KTP,”
tandas dia.
Yaya sendiri sebelumnya pendukung berat Acep Purnama.
Namun setelah lahir keputusan berpasangan dengan M Ridho Suganda, ia menyatakan
balik kanan. Sikapnya itu sempat dilontarkan lewat media online. (deden)


