![]() |
| Kasi Kerjasama dan Inovasi Disdukcapil Drs Jaja Moh Faozan (kiri) dan Komisioner KPU Dadan Hamdani SE (kanan). Foto : deden rijalul umam |
KUNINGAN (MASS) – Kasus tidak terdatanya mantan Kades
Cijemit, Yaya Cahyadi bersama ponakannya, dijawab oleh pejabat Disdukcapil, Drs
Jaja Moh Faozan. Kasi Kerjasama dan Inovasi tersebut menduga, kemungkinan itu
akibat dua warga tersebut pernah pindah ke luar kota.
“Kalau ada salah satu anggota keluarga yang pindah, terus
duplikat di kabupaten lain dicabut semua dengan akar-akarnya, jadi tak tunggal.
Ini sistem yang menurut saya belum maksimal,” terang Jaja memulai penjelasannya.
Kendati demikian kaitan dengan masalah ini ada di data
kotor. Nama-nama tersebut akan dimunculkan kembali dan dicari nanti apakah
betul tunggal di Kuningan atau tidak. Tidak menutup kemungkinan mereka pernah
pindah ke luar kota tanpa membuat surat pindah.
“Mungkin tidak melakukan pembuatan surat pindah, bikin
lagi KTP di tempat baru, sehingga karena e-KTP di sini gugur, walaupun di KK
(kartu keluarga)nya ada. Makanya iris mata dan sidik jari itu dilakukan,”
ungkap Jaja.
Yang penting menurutnya, tidak ada yang dirugikan dalam
masalah itu. Ketika muncul kasus tersebut ia mempersilakan untuk mendatangi
langsung Disdukcapil. Sebab membutuhkan proses yang tidak mudah.
Komisioner KPU Kuningan, Dadan Hamdani yang saat itu
berada di samping Jaja, ikut menjelaskan. “Kalau ada 2 orang yang tak terdata,
tetap didata sebagai pemilih baru. Bukan berarti dia tak didata. Persoalannya
apakah ada dokumen kependudukan minimal KK. Kalau ada, pasti didata cuma datanya
sebagai pemilih baru. Endingnya semua jadi pemilih,” jelas Dadan.
Kembali Jaja menegaskan, database dari Disdukcapil yang
disampaikan ke Dirjen, keluar F4 yang merupakan data riil. Pada saat tim
verifikasi ke lapangan, sambungnya, kemungkinan di database tidak ada. Seperti
kasus 2 nama warga Cijemit yang tidak terdata.
“Jadi, asal bawa dokumen KK langsung ke Disdukcapil, kita
buka data tersebut. Tak menutup kemungkinan mereka pernah pindah. Ngaku-ngaku
berdasarkan KK, padahal KK nya bodong,” ungkap Jaja.
Pilkada sekarang, imbuhnya, sudah berbasis data suket dan
e-KTP yang menurutnya luar biasa bagus. Ini dalam rangka mengantisipasi mereka
benar-benar warga. Pada pemilu sebelumnya, cukup dengan KK mereka bisa jadi
pemilih meskipun KK sudah bodong.
“Makanya aturannya itu saat melakukan perbaikan KK, KK
aslinya ditarik. Ada yang alasan hilang, cuma ada fotokopinya. Khawatir itu
digunakan untuk kepentingan lain. Seperti pilkada sekarang atau kepentingan
kredit perbankan,” pungkas Jaja. (deden)


